Oelamasi, KI – Tindakan arogan kembali dipertontonkan oleh oknum Kepala Desa Lilmus Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang – NTT.
Tindakan arogan Kades Lilmus Eklopas Hakis dibuktikan dengan memberhentikan secara tidak hormat alias memecat Esly Paulus Loit Kepala Urusan Pemerintahan
Esly Paulus Loit, Rabu (10/11/2021) di Kupang mengatakan, pemecatan terhadap dirinya tanpa peringatan terlebih dahulu juga tanpa Surat Keputusan pemberhentian.
Akibat dari pemecatan itu, total gajinya selama sejak tahun 2019 hingga saat ini sebesar Rp. 60.000.000 belum dibayarkan oleh Kepala Desa Lilmus.
Loit mengisahkan, pemecatan terhadap dirinya karena unsur politis, sama – sama maju bertarung dalam Pilkades Lilmus tahun 2018 lalu.
Pada tahun 2018, ia bersama kepala desa bertarung di arena politik Pilkades, namun saat itu masyarakat lebih memilih Eklopas Hakis sebagai Kepala Desa Lilmus untuk kedua kalinya.
Saat akan maju bertarung dalam Pilkades, Esly Paulus Loit yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan mengajukan surat cuti mengikuti Pilkades. Surat cuti itu disahkan oleh Penjabat Kepala Desa, bahkan telah pula disetujui oleh Camat Amfoang Utara.
Setelah Pilkades usai, ia kembali bertugas sebagai Kepala Urusan Pemerintahan. Anehnya, setelah pelantikan Eklopas Hakis sebagai Kades terpilih bulan Desember 2017 dirinya justru dilarang masuk bekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
