Larangan oleh Kades Lilmus Eklopas Hakis terjadi ketika kegiatan Musrenbangdes bulan Juni 2019. Ia dilarang bekerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Esli Paulus Loit mengaku dirinya masih memegang Surat Keputusan Kepala Desa Lilmus Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Urusan Pemerintahan tahun 2017.
Dalam lampiran Surat Keputusan itu, Kepala Desa Lilmus Eklopas Hakis, memberhentikan Imanuel Tasuab dan mengangkat Esly Paulus Loit sebagai Kepala Urusan Pemerintahan.
“Saya masih pegang SK itu dan SK itu sampai sekarang masih berlaku,”Ujar Loit.
Setelah dipecat oleh Kepala Desa Lilmus, dirinya mendesak kepala desa untuk memberikan kepadanya Surat Keputusan pemberhentian, namun sang Kepala Desa rupanya tidak tidak bergeming.
Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dikonfirmasi awak media diruang kerjanya mengatakan, langkah yang dilakukan Kepala Desa Lilmus sangat keliru dan menyalahi aturan.
Meski kalah pada pilkades 2018 lalu, Esly Paulus Loit harus kembali ke kantor desa, dan bekerja sebagai Kepala Urusan Pemerintahan.
Pasalnya, saat pilkades 2018 lalu, Esly paulus sudah membuat surat ijin, bukan membuat surat pemberhentian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
