Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

kabar-independen.com
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20260424 WA0019

Indah menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang mengaitkan peristiwa ini dengan sengketa tanah.

“Peristiwa ini murni penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kurang lebih 60 orang, bukan karena masalah sengketa tanah. Perlu kami tegaskan bahwa Suku Muritana selaku pemilik lahan di TKP tidak pernah memiliki masalah atau bersengketa dengan Suku Anapasoka,” tegas Indah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 ini kini menanti langkah selanjutnya dari pihak Penuntut Umum pasca putusan di tingkat pertama.

Masyarakat berharap supremasi hukum di wilayah Sumba Barat dan Sumba Tengah dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. (Tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung