Oelamasi, KI – Pengungkapan kasus dugaan Korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT menarik untuk ditelisik tentang sejauhmana Polres Kupang dapat membuka kasus ini secara nyata.
Kasus yang kini telah bergulir dan menjadi perhatian publik khususnya di Kabupaten Kupang itu sepertinya memenmui titik nadir dan terkesana mandek ditangan penyidik. Lalu bagaimana kelanjunjutan prosesnya apakah benar-benar mandek ataukah ada progres.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (20/11/2023) di ruang kerjanya membeberkan sejumlah fakta.
“Kasus ini tidak mandek, posisi kasusnya sementara penyidikan sedang berlangsung, penyidik juga sementara melengkapi alat bukti untuk nantinya dilakukan penetapan tersangka,”ujar Iptu Elpidus Kono Feka didampingi Kanit Tipikor Ipda Toby Naraha.
Menurut mantan Kapolsek Kupang Tengah itu, minggu depan penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda NTT dan memastikan akan ada tersangka terhadap kasus yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kupang tersebut
Ia mengatakan, sejauh ini terdapat 39 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perannya masing-masing, termasuk diantaranya saksi ahli yang turut dimintai keterangannya yakni ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli teknik.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi nama-nama saksi yang akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Namun Kasat Reskrim enggan membeberkan siapa saja nama calon tersangka walau didesak oleh awak media.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan hasil gelar perkara atau lebih tepatnya orang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, orang-oramgnya ada,”ungkap Iptu Elpidus Kono Feka.
Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yakni kontrak kerja, elrealisasi keuangan serta dokumen pembayaran serta dokumen lainnya yang berjumlah ratusan dokumen yang telah diamankan oleh penyidik.
Penetapan tersangka kasus ini kata Elpidus Kono Feka masih menunggu hasil gelar perkara di Polda NTT pada pekan depan dan setelah itu langsung akan diumumkan siapa saja pihak yang bertanggungjawab secara hukum terkait pembagunan GOR yang diberi nama GOR KOMITMEN itu.
Total 39 orang yang diperiksa sebagai saksi, Elpidus menyebut akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sekitar 70 atau 80 dokumen yang telah diamankan oleh penyidik,” tambah Ipda Toby Naraha Kanit Tipikor Polres Kupang. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.