Penyidik sudah agendakan waktu memeriksa seorang saksi yang saat ini berada di Jakarta. Hal ini sesuai dengan petunjuk Jaksa untuk mendalami apa peran saksi tersebut dalam kaitannya dengan penerbitan ijazah yang diduga kuat palsu.
“Jadi P19 sudah ada, kira rencana setelah selesai Pemilu baru kita fokus untuk pemenuhan petunjuk Jaksa,”ujar Iptu Elpidus Kono Feka. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
