Bahwa mulai dari tahapan laporan polisi di SPKT Polres Kupang, sangatlah tidak relevan jika kasus ini tidak ditindaklanjuti setelah penangguhan penahanan terhadap terlapor.
Bahwa sebagai pelapor sangat menyayangkan profesionalitas dan transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan, yang menurut pengamatan pelapor bukanlah kasus besar yang butuh penanganan ekstra hingga butuh waktu sangat lama untuk dilimpahkan ke Pangadilan.
Bahwa penyidik sejatinya mengedepankan profesionalitas untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang efektif, transparan dan berkeadilan dengan proses yang tidak bertele-tele hingga merugikan masyarakat pencari keadilan.
Bahwa penanganan kasus yang demikian lambat sangatlah bertentangan dengan Presisi Polri yang mengedepankan penanganan secara Prediktif, Responsibilities, Transparansi dan Berkeadilan dengan pelayanan yang lebih mudah dan cepat. Warga tegas meminta agar berkas perkara AYB segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, kasus ini serius ditangani oleh penyidik.
Ia mengatakan, kasus ini statusnya P19 atau penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
