Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

Ia mengatakan, pembayaran sisa pekerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri tidak dapat digunakan sebagai landasan yuridis. Banyak aturan yang dilanggar dimulai saat perencanaan, pemberian addendum, pengawasan oleh pengawas dan PPK yang dinilainya sangat amburadul.
“Saya sudah tinjau lokasi, kemarin sudah foto juga ada beberapa yang ya mohon maaf miring, saya katakan ya asal jadi aja. Kita tinggal tunggu hasil dari Politeknik keluar dan langsung kita naikan status penyidikan,””tegas Kapolres Kupang.
Kapolres Kupang yakin hasil perhitungan stok opname akan keluar dalam waktu satu minggu dan setelah itu Polres Kupang akan melakukan ekspose kasus bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang juga mengatakan, seharusnya pemerintah daerah hanya membayar kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp. 1,5 miliar saja, tetapi yang terjadi semua pembayaran sudah dilakukan sesuai nilai kontrak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












