Oelamasi, KI – Kepala Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT berhentikan dengan hormat tiga orang perangkat desa tanpa alasan.
Pemberhentian tiga orang perangkat Desa sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Enolanan Nomor 23/KEP/DEL/2021, Nomor 24/KEP/DEL/2021, Nomor 25/KEP/DEL/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Enolanan tahun Anggaran 2021.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah, tiga orang perangkat yang diberhentikan dengan hormat yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Oskar J. Nope, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perencanaan Mesak Benu dan Melkisedek Beis.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, Kamis (11/11/2021) menyebutkan, pemberhentian tiga perangkat desa oleh Kepala Desa Enolanan tanpa alasan jelas.
Menurut sumber yang enggan namanya ditulis, ketiga perangkat desa yang diberhentikan itu tidak pernah berbuat kesalahan fatal dan masih memenuhi syarat memangku jabatan masing – masing.
Ketiga perangkat desa itu pun tidak pernah diberikan surat peringatan oleh Kepala Desa jika telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Sumber menduga, pemberhentian tiga perangkat desa buntut dari sakit hati sang Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh sejumlah warganya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Enolanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
