“Dalam surat keputusan kepala desa tidak menyebutkan apa alasan tiga orang itu diberhentikan, tiba – tiba ada SK itu,”Ungkap sumber.
Sumber mengatakan, Camat Amabi Oefeto Timur Maher S.H Ora, S.Sos dalam surat penegasannya kepada Kepala Desa Enolanan menyebutkan bahwa Surat Keputusan pemberhentian tiga perangkat Desa Enolanan cacat hukum.
Surat penegasan Camat Amabi Oefeto Timur Nomor 145/221/AOT/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 poin 4 menyatakan Surat Keputusan Kepala Desa Enolanan dinyatakan cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Sumber mengungkapkan, setelah menerima surat penegasan Camat Amabi Oefeto Timur, ketiga perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa datang ke Kantor Desa untuk bekerja seperti biasa.
Namun ketika tiba di kantor desa, Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah menyuruh ketiga perangkat desa pulang saja karena menurut Kepala Desa ketiganya telah diberhentikan.
“Setelah dapat surat camat, tiga orang ini masuk kerja tapi kepala desa bilang kalau camat kasih surat ya silahkan pergi kerja ke kantor camat saja. Kalau mau tetap di kantor desa berarti kerja sukarela karena tidak ada uang untuk bayar gaji kalian,”Ujar sumber.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
