Indikasi Korupsi, Masyarakat Adukan Kades Enolanan ke Kejaksaan

IMG 20210906 225737

Oelamasi, KI – Akibat terindikasi korupsi, sejumlah masyarakat Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT adukan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Sejumlah masyarakat dalam surat yang dikirim kepada Kejaksaan Negeri dengan Nomor 01/MDE-AOT/IX/2021 perihal pengaduan dan permohonan pemeriksaan menguraikan sejumlah alasan.

Surat pengaduan masyarakat Desa Enolanan yang di tandatangani oleh Nomensen Nobrihas, Yusuf B. Nope dan Nusri Kase serta 83 orang lainya yang diperoleh Kabarindependen.com Senin (06/09/2021) menguraikan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa tahun 2019 dan 2020 oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah.

Masyarakat dalam suratnya menilai bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara sepihak dan mengesampingkan aspek partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang berakibat terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 825.550.000,-.

Sejumlah kerugian keuangan Negara itu kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dugaan penyelewengan dilakukan dengan cara manipulasi harga beberapa item program dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam perencanaan hingga dugaan terjadi mark up harga pembelian barang pada beberapa item program.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version