Demikian halnya dengan pengembangan air bersih dengan pagu dana sebesar Rp. 54.940.000. Hingga hari ini masyarakat tidak pernah menikmati air bersih dari program yang dilaksanakan itu.
APBDes tahun anggaran 2020 tertera kegiatan pengadaan kawat duri serta upah tenaga kerja untuk pembuatan pagar pemisah lahan pertanian dengan peternakan dengan harga sebesar Rp. 117.393.200. Nyatanya upah pekerja tidak dibayar sesuai RAB yaitu upah tukang Rp. 70.000/orang/hari dan upah buruh Rp. 60.000/orang/hari.
Realisasi pembayaran upah bagi masyarakat sebesar Rp. 12.000/orang/hari, ada pula tenaga kerja yang tidak dibayar sama sekali sehingga terindikasi manipulasi dana sebesar Rp. 50.000.000,-.
Dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp. 117.850.000 untuk 20 orang tim penyemprotan dengan total dana Rp. 30.000.000 selama 15 kali penyemprotan. Realisasi ternyata hanya 2 kali penyemprotan dengan harga Rp 4.000.000, namun dalam laporan disampaikan bahwa tim melakukan penyemprotan 15 kali, artinya ada sisa dana Rp. 26.000.000 yang kuat dugaan digunakan oleh kepala desa.
Dana belanja masker Rp. 13.500.000, kenyataan bahwa tidak pernah ada pengadaan masker dimaksud. Demikian pula dengan dana konsumsi untuk 15 orang tim penyemprotan sebesar Rp. 6.000.000 namun lantaran hanya dilakukan 2 kali penyemprotan dengan biaya makan Rp. 800.000 maka terdapat sisa dana sebesar Rp. 5.200.000 yang terindikasi diselewengkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
