Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah

IMG 20240403 WA0002
Foto : SP2HP (Doc Pelapor)

Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah IPTU I Nyoman Gurina Mariana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ) tertanggal 8 Maret 2023 menyatakan, penyidik pada unit Reskrim telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan yaitu melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan menginterview pihak-pihak lainnya dan mengumpulkan alat bukti yang mendukung atau membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Frans Petrus Jekson Foeh.

Kapolsek Kupang Tengah IPTU I Nyoman Gurina Mariana enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi media ini, Rabu (03/04/2024) di Polsek Kupang Tengah. Ia meminta media untuk menghubungi Kanit Reskrim, Ia beralasan baru bertugas di Polsek Kupang Tengah sejak tahun 2023. (Tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version