“sertifikat itu saya beli dari orang Tanah Merah juga, ada kuitansi jual beli. saya memang belum sempat balik nama dan masih atas nama pemilik sebelumnya,”ujar Jekc Foeh.
Dirinya mengatakan, telah menyerahkan sertifikat itu ke tangan terlapor dengan maksud meminta bantuan terlapor menjualkannya lantaran pelapor saat itu sedang butuh uang. Terlapor bukan membantu menjual, tetapi malahan menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak lain dan uangnya digunakan sendiri oleh terlapor DSNN tanpa sepengetahuan pelapor.
Belakangan kata Jeck Foeh, dirinya terkejut mengetahui informasi dari seorang kerabatnya yang memiliki hubungan pertemanan dengan pihak yang mengakui bahwa DSNN telah menggadaikan sebuah sertifikat seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dirinya semakin yakin setelah di tunjukan foto sertifikat oleh kerabatnya.
Sebagai sesama warga Desa Tanah Merah apalagi masih bertalian hubungan kekerabatan, dirinya bekali-kali melakukan pendekatan kepada DSNN untuk mengembalikan sertifikatnya, namun selalu diberikan janji akan segera tapi tanpa realisasi.
Langkah sebelum dirinya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Kupang Tengah yakni meminta bantuan pemerintah Desa mempertemukan dirinya bersama terlapor, di situlah terlapor kemudian membuat surat pernyataan segera mengembalikan. Faktanya terlapor mangkir dari janji yang tertera dalam pernyataan.
Anehnya ungkap Jeck Foeh, laporannya sejak dua tahun lalu belum juga diproses oleh Polsek Kupang Tengah. Sebagai masyarakat pencari keadilan, dirinya berharap Polsek Kupang Tengah menuntaskan kasus ini, ataukah jika tidak dapat dilanjutkan juga tetap diberikan informasi apa kendalanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
