Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah IPTU I Nyoman Gurina Mariana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ) tertanggal 8 Maret 2023 menyatakan, penyidik pada unit Reskrim telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan yaitu melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan menginterview pihak-pihak lainnya dan mengumpulkan alat bukti yang mendukung atau membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Frans Petrus Jekson Foeh.
Kapolsek Kupang Tengah IPTU I Nyoman Gurina Mariana enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi media ini, Rabu (03/04/2024) di Polsek Kupang Tengah. Ia meminta media untuk menghubungi Kanit Reskrim, Ia beralasan baru bertugas di Polsek Kupang Tengah sejak tahun 2023. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












