Oelamasi, KI – Dua tahun sudah laporan warga Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan mengendap di tangan Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang Polda NTT, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera diproses lanjut.
Frans Petrus Jekson Foeh selaku pelapor, Senin (02/04/2024) di Desa Tanah Merah mengatakan, dirinya mengaku bingung apakah tindak pidana yang dilaporkannya sejak tanggal 28 Desember 2022 dengan laporan polisi nomor LP/B/129/XII/2022/Sek Kupang Tengah di proses lanjut atau tidak.
Sebab kata dia, sebagai pelapor dirinya tercatat sudah tiga kali memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk menghadirkan beberapa orang saksi yang diminta oleh penyidik serta menyerahkan bukti surat pernyataan dari terlapor berinisial DSNN (41 tahun) warga Desa Tanah Merah.
Menurutnya, sesuai surat pernyataan yang disetujui dan dimengerti serta ditandatangani tanggal 21 November 2022 oleh terlapor DSNN sendiri di atas meterai secukupnya, terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) milik pelapor.
Pernyataan tersebut disaksikan pula oleh Kepala Desa Tanah Merah Lazarus Dillak yang turut membubuhkan tandatangannya serta stempel, Namun sampai pada tanggal yang ditentukan, terlapor belum juga memenuhi kewajibannya sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.
Laki-laki paruh baya yang karib disapa Jeck Foeh itu menuturkan, kasus ini bermula saat dirinya meminta bantuan terlapor DSNN menjual sebuah sertifikat hak atas tanah seluas 2.042 meter persegi yang sudah dibeli oleh pelapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.