” Ya, terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan,”ungkap Kapolres Kupang.

Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis (23/3/2023) sekitar jam 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada di gunung Bambu Desa Pantai Beringin tepatnya dijalan jurusan Kupang menuju Amfoang. Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni Motor CRF Nomor Polisi DH 2945 WK yang dipinjam pakai dari Daniel Era.
Kemudian datanglah pelaku YM bersama dengan temannya Thomas Tnunay. Selang beberapa menit kemudian pelaku menaiki sepeda motor yang terparkir oleh pelapor di TKP kemudian terlapor langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menuju kearah Kupang sambil mengatakan ” Be mau tes ini motor dulu”, namun sampai dengan saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dibawanya. (Sumber : tribratanewskupang.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












