Oelamasi, KI – Seorang warga RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima Kota Kupang berinisial FM ditangkap Polisi karena diduga kuat gelapkan satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain satu uni sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 2945 WK, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit SPM Honda Beat, satu unit mesin pemotong keramik dan satu mesin skap kayu yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Mengutip tribratanewskupang.com, FM berhasil ditangkap personil Polsek Sulamu bekerjasama dengan tim Buser Polres Kupang Kota di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, Kamis (30/03/2023).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH mengatakan, upaya hukum ini dilakukan setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP / B / 07 / III / 2023 / Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.
Penangkap terhadap terduga pelaku FM setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby. Terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang berikut barang bukti (BB) satu unit SPM Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.
” Ya, terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan,”ungkap Kapolres Kupang.
Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis (23/3/2023) sekitar jam 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada di gunung Bambu Desa Pantai Beringin tepatnya dijalan jurusan Kupang menuju Amfoang. Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni Motor CRF Nomor Polisi DH 2945 WK yang dipinjam pakai dari Daniel Era.
Kemudian datanglah pelaku YM bersama dengan temannya Thomas Tnunay. Selang beberapa menit kemudian pelaku menaiki sepeda motor yang terparkir oleh pelapor di TKP kemudian terlapor langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menuju kearah Kupang sambil mengatakan ” Be mau tes ini motor dulu”, namun sampai dengan saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dibawanya. (Sumber : tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.