Oelamasi, KI – Seorang warga RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima Kota Kupang berinisial FM ditangkap Polisi karena diduga kuat gelapkan satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain satu uni sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 2945 WK, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit SPM Honda Beat, satu unit mesin pemotong keramik dan satu mesin skap kayu yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Mengutip tribratanewskupang.com, FM berhasil ditangkap personil Polsek Sulamu bekerjasama dengan tim Buser Polres Kupang Kota di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, Kamis (30/03/2023).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH mengatakan, upaya hukum ini dilakukan setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP / B / 07 / III / 2023 / Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.
Penangkap terhadap terduga pelaku FM setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby. Terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang berikut barang bukti (BB) satu unit SPM Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












