Dirinya menjamin kliennya akan selalu kooperatif serta akan menjalani proses hukum seperti apa adanya.
Terkait dengan langkah hukum praperadilan, dirinya mengaku masih akan mempelajari materi pemeriksaan serta berkomunikasi dengan klien dan keluarga besar sebelum mengambil keputusan, semua ruang yang diberikan oleh hukum akan digunakan.
Abdul Wahab mengaku kliennya akan kembali mendatangi Mapolres Kupang pada hari Jumat 07 Juni 2024 untuk menyerahkan beberapa data untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
“Apa langkah hukum kami selanjutnya nanti rekan-rekan media juga akan tahu,”ungkapnya.
Ia mengaku kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik karena masih menjalani pengobatan, jadwal pemanggilan kedua seharusnya tepat pukul 09.00 WITA tetapi kliennya terlambat hadir lantaran masih melakukan pemeriksaan kesehatan sehingga baru bisa datang ke Polres sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut Abdul Wahab, kliennya belum ditahan dan masih akan menjalani masa wajib lapor dua kali seminggu. (Semi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












