Penggugat mengajukan permohonan pembayaran 100 persen melalui surat Nomor: 81/PT.DS/XI/2020, dengan melampirkan seluruh dokumen, namun kekurangan pembayaran pekerjaan tersebut belum dibayarkan oleh para Tergugat.
Dalam Petitum gugatannya Penggugat minta majelis hakim untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Seluruh dokumen yang dimiliki adalah sah berdasarkan hukum serta mengikat antara Penggugat dengan Para Tergugat.
Para Tergugat yang tidak mau melakukan sisa pembayaran sebesar Rp. 5.571.840.000,kepada Penggugat adalah wanprestasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat yakni sisa pembayaran sebesar Rp. 5.571.840.000, dan harus dibayarkan oleh para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
Pembayaran bunga selama 17 bulan dari Agustus 2020 sampai dengan Desember 2021 dengan ketentuan bunga 2 persen perbulan Rp. 1.894.425.600, yang juga harus dibayar tunai dan seketika oleh Para Tergugat kepada Penggugat atau bunga tetap dihitung hingga putusan pengadilan.
Pembayaran denda selama 518 hari terhitung 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dengan ketentuan denda sebesar 1/1000 perhari sehingga menjadi 1/1000×5.571.840.000,-x518= Rp. 2.886.026.640.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












