Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial karena usaha operasional perusahaan Penggugat terlambat karena tidak dapat menggunakan dana tersebut untuk pengembangan usaha yang ditaksir mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 25.000.000.000, dan harus dibayar tunai dan seketika kepada Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 1.000.000, perhari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan.
Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Oelamasi. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walau ada verzet banding maupun kasasi dari para Tergugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Total gugatan yang diajukan Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 35.352.292.240.
Dalam menghadapi gugatan tersebut Para Tergugat memberikan Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor; BU.180/195/HK/I/2022.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim
Fransiskus Xaverius Lae, SH, Fridwan Fina, SH., Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH, Panitera Pengganti yakni: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












