Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Begini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terkait Rencana Pembayaran GOR

kabar-independen.com
PhotoCollage 1664257095164 scaled

Senada dengan Samuel Koroh, Dominggus Atimeta Politisi PAN Kabupaten Kupang pun ikut memberikan tanggapannya.

Ia mengakui tidak mengetahui persis bagaimana proses penyelesaian laporan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Oelamasi apakah ada putusan pengadilan atau tidak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai eksekutor anggaran harus melihat kembali semua regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan membayar atau tidak membayar.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan Daerah, Bupati Yosef Lede Lepas 250 Mahasiswa KKN Undana ke 24 Kecamatan

Hal ini perlu cermat diteliti dan didalami sehingga tidak berdampak secara hukum di kemudian hari ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pembayaran upah pihak ketiga pekerjaan GOR.

“Pemerintah harus berhati-hati untuk eksekusi pembayaran. Jika aturan memungkinkan untuk pembayaran ya silahkan saja, itu kewenangan dinas teknis, kewajiban kami untuk menganggarkan. Menyangkut pembayaran, pemerintah wajib hukumnya melihat kembali berbagai regulasi sehingga kemudian hari jangan menjebak kita,”ucap Atimeta. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung