Senada dengan Samuel Koroh, Dominggus Atimeta Politisi PAN Kabupaten Kupang pun ikut memberikan tanggapannya.
Ia mengakui tidak mengetahui persis bagaimana proses penyelesaian laporan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Oelamasi apakah ada putusan pengadilan atau tidak.
Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai eksekutor anggaran harus melihat kembali semua regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan membayar atau tidak membayar.
Hal ini perlu cermat diteliti dan didalami sehingga tidak berdampak secara hukum di kemudian hari ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pembayaran upah pihak ketiga pekerjaan GOR.
“Pemerintah harus berhati-hati untuk eksekusi pembayaran. Jika aturan memungkinkan untuk pembayaran ya silahkan saja, itu kewenangan dinas teknis, kewajiban kami untuk menganggarkan. Menyangkut pembayaran, pemerintah wajib hukumnya melihat kembali berbagai regulasi sehingga kemudian hari jangan menjebak kita,”ucap Atimeta. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












