Oelamasi, KI – Agen BRI Link di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT tertipu puluhan juta rupiah, bahkan uang milik agen BRI Link di transfer ke rekening yang diduga kuat milik salah seorang oknum aparat penegak hukum yang sehari-hari berdinas di Polres Kupang.
Korban secara resmi telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Kupang dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/B/116/VI/2021/SPKT/Polres Kupang tanggal 23 Juni 2021.
Korban berinisial RSN ditemani suaminya saat ditemui Jumat (04/11/2022) di kediamannya merasa heran mengapa laporannya hingga saat ini belum ada perkembangan berarti, padahal dirinya sudah tertipu hingga mencapai Rp. 38.850.000.
Korban bersama suaminya mengakui telah berkali-kali menanyakan perkembangan perkara yang ia laporkan, korban hanya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh penyidik.
Korban mengatakan, semua saksi – saksi yang diajukannya telah diperiksa penyidik, semua bukti berupa print out rekening koran, rekaman CCTV sudah diserahkan, bahkan terlapor berinisial HM pun telah diperiksa sebagai saksi.
Dalam SP2HP yang diterima korban tanggal 22 Juni 2022, rencana tindak lanjut penyidik yakni pengambilan keterangan pemilik rekening, staf BRI bagian pelayanan agen BRI Link dan melakukan gelar perkara. SP2HP tanggal 20 September 2022, penyidik berencana melakukan uji forensik terkait CCTV pada ahli, gelar perkara guna penetapan tersangka serta melakukan Tahap I berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
