Oelamasi, KI – Agen BRI Link di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT tertipu puluhan juta rupiah, bahkan uang milik agen BRI Link di transfer ke rekening yang diduga kuat milik salah seorang oknum aparat penegak hukum yang sehari-hari berdinas di Polres Kupang.
Korban secara resmi telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Kupang dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/B/116/VI/2021/SPKT/Polres Kupang tanggal 23 Juni 2021.
Korban berinisial RSN ditemani suaminya saat ditemui Jumat (04/11/2022) di kediamannya merasa heran mengapa laporannya hingga saat ini belum ada perkembangan berarti, padahal dirinya sudah tertipu hingga mencapai Rp. 38.850.000.
Korban bersama suaminya mengakui telah berkali-kali menanyakan perkembangan perkara yang ia laporkan, korban hanya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh penyidik.
Korban mengatakan, semua saksi – saksi yang diajukannya telah diperiksa penyidik, semua bukti berupa print out rekening koran, rekaman CCTV sudah diserahkan, bahkan terlapor berinisial HM pun telah diperiksa sebagai saksi.
Dalam SP2HP yang diterima korban tanggal 22 Juni 2022, rencana tindak lanjut penyidik yakni pengambilan keterangan pemilik rekening, staf BRI bagian pelayanan agen BRI Link dan melakukan gelar perkara. SP2HP tanggal 20 September 2022, penyidik berencana melakukan uji forensik terkait CCTV pada ahli, gelar perkara guna penetapan tersangka serta melakukan Tahap I berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kronologi kejadian, korban pertama kali didatangi oleh terlapor berinisial HM tanggal 31 Maret 2021. Terlapor HM bersama anaknya datang diantar seorang tukang ojek, saat itu HM mengaku akan mentransfer uang kepada suaminya yang merupakan oknum aparat penegak hukum, saat itu HM transfer uang sebesar Rp. 300.000 ke rekening yang katanya milik suami HM. Saat HM mengaku lupa membawa dompet sehingga harus kembali bersama ojek mengambil dompet di seputaran kota Kupang. Keesokannya korban memperoleh bukti pengembalian uang oleh HM sebesar Rp. 350.000 (Rp. 50.000 untuk membayar belanjaan).
Setelah itu terlapor beberapa kali mendatangi korban untuk minta untuk ditransfer lagi, selama tiga kali yakni tanggal 1, 5, 7 April 2021 total uang yang diambil HM dari Korban sebanyak Rp. 7.500.000.
Untuk mengelabui korban, terlapor HM mengedit bukti transfer kembali uang milik korban, transfer Rp. 7.500 diedit menjadi Rp.7.500.000,transfer Rp. 5.000 diedit menjadi Rp. 5.000.000, bukti transfer itu terlebih dahulu dilingkari oleh HM.
“Saat itu saya minta tunjukan bukti tanpa lingkaran, HM bilang lingkar supaya saya (korban) lihat, ini edit. Tanggal 1 April dia datang saya kasi uang tunai, tanggal 2 dia dua kali datang siang dan sore hari, saya juga kasih uang tunai, begitu juga pada tanggal 7,”ujar korban seraya diaminkan oleh suami korban.
Pasca badai Seroja, korban mencoba cek saldo rekening miliknya, karena tidak jelas nilai transfer masuk ke rekening, maka korban kemudian menghubungi pihak bank untuk mendapatkan kejelasan berapa banyak uang yang dikembalikan oleh HM. Pihak Bank kemudian menghubungi korban melalui sambungan telepon dan mengatakan bahwa uang yang ditransfer ke rekening korban sebanyak dua kali dengan nilai sebesar Rp.7.000 dan Rp. 6.000.
Korban kemudian meminta print out rekening koran kepada pihak Bank, seraya tidak percaya korban melihat jelas bukti riwayat transaksi masuk rekening, bahkan korban pernah ditransfer Rp. 1.000 saja. Saat itulah korban baru merasa tertipu.
Selain uang tunai, korban mengatakan bahwa terlapor juga mengambil beberapa barang dari toko misalnya sepatu, tas, rokok dan lainnya sehingga total korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.850.000.
Terlapor menurut korban, pernah datang bersama seorang laki-laki yang diakui terlapor sebagai suaminya yang merupakan aparat penegak hukum.
Menurut korban, pernah ada upaya mediasi di Polres Kupang namun HM tidak menunjukkan etiket baik, HM selalu menghindar dengan alasan baru selesai vaksin, anak sakit. Akhirnya korban memutuskan untuk melanjutkan perkara dengan resmi membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH yang dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022) di ruang kerjanya mengatakan perkara ini sedang dalam proses penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH, penyidik masih menunggu analisa rekaman CCTV oleh ahli. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.