Pasca badai Seroja, korban mencoba cek saldo rekening miliknya, karena tidak jelas nilai transfer masuk ke rekening, maka korban kemudian menghubungi pihak bank untuk mendapatkan kejelasan berapa banyak uang yang dikembalikan oleh HM. Pihak Bank kemudian menghubungi korban melalui sambungan telepon dan mengatakan bahwa uang yang ditransfer ke rekening korban sebanyak dua kali dengan nilai sebesar Rp.7.000 dan Rp. 6.000.
Korban kemudian meminta print out rekening koran kepada pihak Bank, seraya tidak percaya korban melihat jelas bukti riwayat transaksi masuk rekening, bahkan korban pernah ditransfer Rp. 1.000 saja. Saat itulah korban baru merasa tertipu.
Selain uang tunai, korban mengatakan bahwa terlapor juga mengambil beberapa barang dari toko misalnya sepatu, tas, rokok dan lainnya sehingga total korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.850.000.
Terlapor menurut korban, pernah datang bersama seorang laki-laki yang diakui terlapor sebagai suaminya yang merupakan aparat penegak hukum.
Menurut korban, pernah ada upaya mediasi di Polres Kupang namun HM tidak menunjukkan etiket baik, HM selalu menghindar dengan alasan baru selesai vaksin, anak sakit. Akhirnya korban memutuskan untuk melanjutkan perkara dengan resmi membuat laporan polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












