Kronologi kejadian, korban pertama kali didatangi oleh terlapor berinisial HM tanggal 31 Maret 2021. Terlapor HM bersama anaknya datang diantar seorang tukang ojek, saat itu HM mengaku akan mentransfer uang kepada suaminya yang merupakan oknum aparat penegak hukum, saat itu HM transfer uang sebesar Rp. 300.000 ke rekening yang katanya milik suami HM. Saat HM mengaku lupa membawa dompet sehingga harus kembali bersama ojek mengambil dompet di seputaran kota Kupang. Keesokannya korban memperoleh bukti pengembalian uang oleh HM sebesar Rp. 350.000 (Rp. 50.000 untuk membayar belanjaan).
Setelah itu terlapor beberapa kali mendatangi korban untuk minta untuk ditransfer lagi, selama tiga kali yakni tanggal 1, 5, 7 April 2021 total uang yang diambil HM dari Korban sebanyak Rp. 7.500.000.
Untuk mengelabui korban, terlapor HM mengedit bukti transfer kembali uang milik korban, transfer Rp. 7.500 diedit menjadi Rp.7.500.000,transfer Rp. 5.000 diedit menjadi Rp. 5.000.000, bukti transfer itu terlebih dahulu dilingkari oleh HM.
“Saat itu saya minta tunjukan bukti tanpa lingkaran, HM bilang lingkar supaya saya (korban) lihat, ini edit. Tanggal 1 April dia datang saya kasi uang tunai, tanggal 2 dia dua kali datang siang dan sore hari, saya juga kasih uang tunai, begitu juga pada tanggal 7,”ujar korban seraya diaminkan oleh suami korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












