Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Piutang Pihak Ketiga Sektor Pajak Galian C Pada Pemkab Kupang Capai Ratusan Miliar

kabar-independen.com
IMG 20240122 WA0014
Yosef Lede anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KI – Piutang pihak ketiga dari sektor pajak dan retribusi galian golongan C kepada Pemerintah Kabupaten Kupang ditaksir mencapai angka ratusan miliar.

Pihak ketiga setelah usai mengeruk kekayaan alam milik daerah, kemudian pergi begitu saja dengan membawa setumpuk uang tanpa peduli dengan kewajibannya.

Pajak dan retribusi galian golongan C (tambang tanah, pasir, kerikil, batu) yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD ) kini melayang. Persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 – 2021

Baca Juga :  Dian Fashion, Usaha Skala Rumahan Dengan Misi Ciptakan Banyak Generasi Berjiwa Entrepreneurship

Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT sampai saat ini belum menemukan formula tepat melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang “nakal” itu.

Baca Juga :  Satu Regu Pasukan Batalyon Arhanud dan Koramil Camplong "Serbu" Pasar Lili

Akibatnya, pemerintah mesti menanggung konsekuensi kurangnya pembiayaan terhadap belanja langsung maupun tidak langsung.

“Persoalan ini sudah lama dan pemerintah daerah sulit lakukan penagihan,”ungkap Yosef Lede anggota DPRD.