Oelamasi, KI – Piutang pihak ketiga dari sektor pajak dan retribusi galian golongan C kepada Pemerintah Kabupaten Kupang ditaksir mencapai angka ratusan miliar.
Pihak ketiga setelah usai mengeruk kekayaan alam milik daerah, kemudian pergi begitu saja dengan membawa setumpuk uang tanpa peduli dengan kewajibannya.
Pajak dan retribusi galian golongan C (tambang tanah, pasir, kerikil, batu) yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD ) kini melayang. Persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 – 2021
Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT sampai saat ini belum menemukan formula tepat melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang “nakal” itu.
Akibatnya, pemerintah mesti menanggung konsekuensi kurangnya pembiayaan terhadap belanja langsung maupun tidak langsung.
“Persoalan ini sudah lama dan pemerintah daerah sulit lakukan penagihan,”ungkap Yosef Lede anggota DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.