Oelamasi, KI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang hingga saat ini masih tercatat sebagai salah satu penerima manfaat Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI.
Sadar dirinya sebagai ASN dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bansos, oknum ASN yang enggan disebutkan namanya telah membuat pernyataan menolak Bansos sejak tahun 2019 yang diserahkan kepada pendamping tingkat Kecamatan.
Kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (16/02/2023), ASN yang enggan namanya dipublikasi mengaku kaget sebab namanya masih tercatat sebagai salah satu penerima Bansos Kementerian Sosial RI.
Padahal kata dia, sejak tahun 2019 sudah membuat surat pernyataan menolak Bansos yang diserahkan langsung kepada pendamping tingkat Kecamatan. Tetapi anehnya hingga tahun 2022 namanya masih tercatat sebagai penerima.
Ia mengakui tidak mau menerima Bansos lantaran sadar dirinya berstatus sebagai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut yang bersangkutan, dirinya merasa terkejut diminta mengembalikan dana Bansos tahun 2022 ke Kas Negara. Pemberitaan kepadanya untuk mengembalikan dana Bansos melalui surat yang disodorkan oleh pegawai BUMN yang bertugas menyalurkan semua dana Bansos.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












