Oelamasi, KI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang hingga saat ini masih tercatat sebagai salah satu penerima manfaat Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI.
Sadar dirinya sebagai ASN dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bansos, oknum ASN yang enggan disebutkan namanya telah membuat pernyataan menolak Bansos sejak tahun 2019 yang diserahkan kepada pendamping tingkat Kecamatan.
Kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (16/02/2023), ASN yang enggan namanya dipublikasi mengaku kaget sebab namanya masih tercatat sebagai salah satu penerima Bansos Kementerian Sosial RI.
Padahal kata dia, sejak tahun 2019 sudah membuat surat pernyataan menolak Bansos yang diserahkan langsung kepada pendamping tingkat Kecamatan. Tetapi anehnya hingga tahun 2022 namanya masih tercatat sebagai penerima.
Ia mengakui tidak mau menerima Bansos lantaran sadar dirinya berstatus sebagai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut yang bersangkutan, dirinya merasa terkejut diminta mengembalikan dana Bansos tahun 2022 ke Kas Negara. Pemberitaan kepadanya untuk mengembalikan dana Bansos melalui surat yang disodorkan oleh pegawai BUMN yang bertugas menyalurkan semua dana Bansos.
“Saya heran kenapa diminta kembalikan uang padahal saya sudah menolak untuk terima karena saya ASN, saya sudah buat pernyataan menolak sejak tahun 2019, saya juga sudah coba klarifikasi kepada pendamping melalui sambungan telp tetapi belum direspon,”ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Johanis Masneno Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (16/02/2023) menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian Sosial terdapat kurang lebih 19 ASN yang tercatat sebagai penerima Bansos. Jenis Bansos yang masih dinikmati oleh ASN antara lain BST, PKH, BLT BBM.
Dikatakannya, data penerima diperoleh dari Kementerian Sosial dan diteruskan ke semua OPD dan Pemerintah Kecamatan dimana ASN tersebut bertugas untuk segera mengembalikan dana yang sudah diterima.
Ada pula ASN yang menyatakan bahwa walau nama mereka tercatat sebagai penerima namun menyatakan menolak atau tidak menerima Bansos dimaksud. Bagi semua ASN yang namanya tercantum dalam surat dan merasa tidak pernah menikmati dana Bansos untuk segera membuat surat pernyataan tidak pernah menerima bantuan.
“Nanti berdasarkan surat pernyataan, kita akan mengecek juga melalui Kantor Pos atau Bank apakah ada data mereka terima dana atau tidak. Pernyataan yang memang benar-benar tidak pernah menerima tetapi kalau dia buat pernyataan dan dalam penelusuran ternyata dia terima dana maka tentunya resiko akan ditanggungnya sesuai aturan yang berlaku,”ungkap Kepala Dinas Sosial Johanis Masneno.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah melayangkan surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah perihal pengembalian dana Bansos oleh ASN.
Surat dengan Nomor BU.460/431/DINSOS/II/2023 tertanggal 10 Februari 2023 ditujukan kepada 14 Camat di Kabupaten Kupang. Surat Pemkab Kupang sebagai tindak lanjut dari surat Kemensos RI Nomor 5-9/MS/01.02/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Poin surat Pemkab Kupang antara lain, sesuai hasil identifikasi data ada Kemensos ditemukan 19 orang ASN penerima Bansos dan ASN yang menerima Bansos wajib kembalikan dana ke kas negara. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.