Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Wakil Ketua DPRD : Kepala Desa Oenaunu di Berhentikan Saja

kabar-independen.com
1621246453932
Johanis Y. Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang

Jika deadline waktu yang ditentukan belum juga ada pelantikan maka pemerintah harus mengambil langkah tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Sikap membangkang kepala Desa Oenaunu merupakan bentuk perlawanan terhadap peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

“Kepala desa yang kepala batu itu langsung kasi berhenti saja, dari pada bikin gaduh di masyarakat,”Tegasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Ia menilai cara – cara yang dilakukan Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis adalah bentuk primordial era baru yang harusnya telah dihilangkan.

Baca Juga :  Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, Wamen Dikti Sains-Tek Lepas 2.319 Mahasiswa KKN GENTASKIN Batch II di NTT

“Nanti saya koordinasi dengan Komisi satu, kita panggil saja itu kepala desa, dia bikin susah banyak orang kenapa kita pertahankan. Republik ini bukan keluarga punya,”Ungkapnya.

Dalam waktu dekat katanya, DPRD akan memanggil Kepala Dinas PMD, Camat Amabi Oefeto Timur dan Kepala Desa Oenaunu Hendrik untuk memberi keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Satu.

Jika dalam RDP ditemukan fakta – fakta, sebagai Pimpinan DPRD akan langsung membuat rekomendasi kepada pihak hukum untuk memeriksa Kepala Desa Oenaunu. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung