Oelamasi. KI – Persoalan terkait dengan korban bencana siklon tropis seroja tiga tahun lalu hingga kini belum selesai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang sebut data yang disodorkan oleh Pemerintah selalu berubah-ubah, hal ini berakibat Pemerintah Pusat sulit merealisasikan permohonan yang diajukan. Pemerintah diminta tidak berbohong kepada warga terutama para korban yang hingga saat ini belum tersentuh bantuan.
Johanis Mase selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang kepada awak media, Kamis (04/04/2024) di gedung DPRD mengatakan, data yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang selalu berubah-ubah tidak sesuai dengan data awal yang dikirim sesaat setelah bencana seroja tiga tahun yang lalu.
Akibat dari data yang selalu berubah-ubah membuat Pemerintah Pusat sulit merealisasikan bantuan terhadap para korban kategori penyintas . Hal ini tidak bisa diakali lantaran pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memiliki data yang sebelumnya sudah dikirim oleh BPBD Kabupaten Kupang.
“kalau orang menilai bahwa DPRD tidak proaktif, saya selaku salah satu Pimpinan DPRD kami justru proaktif dan kami juga memiliki data-data yang otentik, hanya sayangnya tidak ada sinkronisasi data, tidak disikapi secara serius oleh pemerintah,”ucap Johanis Mase .
Dalam kunjungan kerja maupun reses, anggota DPRD telah diberikan masukan dan data terkait dengan korban seroja yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Langkah yang ditempuh DPRD yakni bersama Kalak BPBD bertemu langsung dengan Pejabat di BNPB untuk menguraikan permasalahan dibalik tidak selesainya permasalahan seroja di Kabupaten Kupang.
“data yang kami peroleh dari pemerintah bahwa dana 46 miliar ada tetapi tidak sampai, langkah selanjutnya yaitu konsultasi dengan pemerintah pusat melalui BNPB. Dirjen saat itu bilang kalau pemerintah Kabupaten merasa kurang maka ada dua hal yang harus dikerjakan,”ungkap Johanis Mase.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.