Oelamasi, KI – Akibat terlambat Serahkan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2024, Bupati Kupang akhirnya bersikap tegas dengan memberhentikan sementara 15 Kepala Desa.
Keputusan pemberhentian sementara dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan dua kali surat teguran, pemberhentian itu dilakukan setelah melewati batas waktu tanggal 30 April 2025.
Menurut Bupati Kupang Yosef Lede, Kamis (08/05) mengatakan, 15 Kepala Desa diketahui tidak mengindahkan perintah pimpinan daerah. Padahal, para kepala desa selaku pengelola dana desa mesti taat asas dan aturan.
Bupati Yosef Lede merasa heran mengapa para kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar.
“Langkah tegas ini untuk mendisiplinkan para kepala desa setelah dua kali teguran tidak diindahkan, selanjutnya saya angkat sekretaris desa sebagai kerteker sambil menyelesaikan LPJ,”ungkap Bupati Kupang.
Para kepala desa ayang diberhentikan akan diangkat kembali ketika sudah selesai melaksanakan pertanggungjawaban. Bila nanti ada yang menyerempet pidana maka akan diteruskan ke pihak hukum, namun bila terjadi kesalahan administratif akan diperbaiki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.