Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Terlambat Serahkan LPJ Dana Desa, Bupati Kupang Berhentikan Sementara 15 Kepala Desa

kabar-independen.com
Reporter : Noken Editor: Redaksi
IMG 20250306 134149
Bupati Kupang Yosef Lede

Oelamasi, KI – Akibat terlambat Serahkan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2024, Bupati Kupang akhirnya bersikap tegas dengan memberhentikan sementara 15 Kepala Desa.

Keputusan pemberhentian sementara dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan dua kali surat teguran, pemberhentian itu dilakukan setelah melewati batas waktu tanggal 30 April 2025.

Menurut Bupati Kupang Yosef Lede, Kamis (08/05) mengatakan, 15 Kepala Desa diketahui tidak mengindahkan perintah pimpinan daerah. Padahal, para kepala desa selaku pengelola dana desa mesti taat asas dan aturan.

Baca Juga :  Tolak Perintah Transfer Dana Desa ke Rekening Pribadi Kades, Bendahara Desa Enolanan Terancam di Pecat

Bupati Yosef Lede merasa heran mengapa para kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar.

“Langkah tegas ini untuk mendisiplinkan para kepala desa setelah dua kali teguran tidak diindahkan, selanjutnya saya angkat sekretaris desa sebagai kerteker sambil menyelesaikan LPJ,”ungkap Bupati Kupang.

Baca Juga :  Pemkab Kupang Diminta Usulkan Penambahan Kuota Tenaga Pendidik

Para kepala desa ayang diberhentikan akan diangkat kembali ketika sudah selesai melaksanakan pertanggungjawaban. Bila nanti ada yang menyerempet pidana maka akan diteruskan ke pihak hukum, namun bila terjadi kesalahan administratif akan diperbaiki.