Oelamasi, KI – Tanggungjawab, Kepala Desa Tanini Kecamatan Takari Kabupaten Kupang-NTT akhirnya selesaikan pekerjaan balai dusun 3. Hal ini lakukan setelah sebelumnya terpublikasi jika gedung seluas 7 x 9 meter persegi itu belum tuntas dikerjakan.
Namun, untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban maka sang Kepala Desa diduga memanipulasi laporan seolah-olah pekerjaan telah usai seratus persen.
“Kami sudah selesaikan 100 persen,”ucap Kepala Desa Tanini Debby Tafetin yang ditemui, Kamis pekan kemarin di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dikatakannya, untuk menyelesaikan tahapan pekerjaan balai dusun dan sekaligus akan dimanfaatkan sebagai Pustu, Kades Tanini beserta masyarakat gotong royong selama empat hari.
“Untuk selesaikan pekerjaan sisa berupa plesetan tembok, pemasangan keramik, pemasangan daun pintu dan jendela serta cat, saya pakai tiga tukang dengan dibantu masyarakat, kami kerja gotong royong selama 4 hari,”ujarnya.
Dikisahkan Kades Tanini, semua material bangunan sebenarnya sudah lengkap tersedia tetapi kendala kecil membuat pekerjaan gedung itu terlambat, sementara perintah Pemkab Kupang segera menyelesaikan LPJ dalam waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
“Semua intuk kepentingan pertanggung jawaban, tidak ada maksud manipulasi laporan dan saya bertanggungjawab selesaikan pekerjaan itu dan sudah saya lakukan, termasuk dengan mebeler yaitu 5 buah kursi, 5 buah meja dan 1 lemari,”terangnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












