Dalam mengelola dana sebesar itu, dirinya telah pula bersurat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk melakukan pendampingan terhadap semua pekerjaan fisik tahun 2022. Pendampingan juga dilakukan terhadap pengelolaan dana DAK non fisik yang dikelola langsung oleh semua Puskesmas.
“Pengelolaan anggaran di Dinkes tidak perlu sampai mencapai 100 persen, 80 persen saja sudah top, sebab ada item sewa rumah tunggu di setiap Puskesmas yang dananya mencapai 40 juta lebih,”Ujarnya.
Dengan perencanaan yang baik dibarengi dengan sistem kontrol yang ketat serta pendampingan hukum, dipastikan akan terhindar dari masalah hukum dikemudian hari. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












