Oelamasi, KI – Tahun anggaran 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang mengelola dana sebesar Rp. 153. 957. 032.039, sejumlah dana itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD.
dr. Robert A.J Amaheka Kepala Dinas Kesehatan, Kamis (14/04/2022) di Kupang mengatakan, jumlah dana itu meliputi BOK DAK Non Fisik untuk 27 Puskesmas sebesar Rp. 37.668.023.000, Dana Jaminan Kesehatan Nasional Kapitasi sebesar Rp. 17.228.000.100.
Selain itu terdapat dana pembangunan Puskesmas sebesar Rp. 4.975.955.932, dana operasional pelayanan Puskesmas (Dinkes) sebesar Rp. 11.172.409.800, dana pengelolaan sistem informasi kesehatan sebesar Rp. 5.791.610.950, ditambah dana belanja lainnya hingga total mencapai Rp. Rp. 153. 957. 032.039.
Dalam mengelola dana yang tidak sedikit jumlahnya, Kepala Dinas Kesehatan menerapkan sistem transparansi level satu agar terhindar dari berbagai persoalan.
“Total saya sejak jadi Kepala Dinas sejak Bulan Mei 2010 sudah kelola dana sekitar satu triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar lebih,”Ujarnya.
Kendala pengelolaan dana khususnya pengadaan barang dan jasa, Dinkes sering mendapatkan rekanan yang kurang mampu secara finansial sehingga banyak pekerjaan yang terbengkalai.
Dalam mengelola dana sebesar itu, dirinya telah pula bersurat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk melakukan pendampingan terhadap semua pekerjaan fisik tahun 2022. Pendampingan juga dilakukan terhadap pengelolaan dana DAK non fisik yang dikelola langsung oleh semua Puskesmas.
“Pengelolaan anggaran di Dinkes tidak perlu sampai mencapai 100 persen, 80 persen saja sudah top, sebab ada item sewa rumah tunggu di setiap Puskesmas yang dananya mencapai 40 juta lebih,”Ujarnya.
Dengan perencanaan yang baik dibarengi dengan sistem kontrol yang ketat serta pendampingan hukum, dipastikan akan terhindar dari masalah hukum dikemudian hari. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.