Oelamasi, KI – Terkait dengan pekerjaan sebuah sumur bor di Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur yang belum memberi asas manfaat bagi masyarakat alias mubazir , anggota DPRD minta dinas teknis segera selesaikan.
Menurut Mesak Mbura anggota DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (12/04/2024) melalui pesan WhatsApp mengatakan, keberadaan sumur bor tersebut hingga kini belum memberi asas manfaat.
Masyarakat sekitarnya belum menikmati air bersih yang bersumber dari sumur bor yang terletak di RT. 18/RW. 07. Ia mengaku melihat langsung kondisi sumur bor ketika berkunjung ke Desa Nunkurus beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Perindo ini mendesak Dinas teknis terkait segera bergegas memperbaiki termasuk memastikan bangunan pendukung serta spesifikasi teknis mesin pompa dan kedalaman sumur bor.
Dinas teknis kata dia, harus memastikan
kedalaman sumur, mengukur serta melakukan uji coba untuk memastikan debit dari air pada sumur bor tersebut.
Diberitakan sebelumnya, proyek satu unit sumur bor senilai 1,3 miliar di Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur mubazir. Hingga kini manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat setempat.
Sumir bor yang terletak di RT. 18/RW. 07 Desa Nunkurus yang dikerjakan tahun 2023 tersebut hingga kini belum dirasakan manfaatnya. Hal ini kemudian memicu protes dari masyarakat.
Menurut Karel Foes salah seorang masyarakat setempat, Selasa (09/04/2024) di Nunkurus justru mempertanyakan mengapa air dari sumur bor tersebut belum juga dinikmati oleh masyarakat.
Harapan masyarakat untuk menikmati air bersih dari sumur bor agar terbebas dari biaya untuk membeli air tangki seharga Rp. 100.000 per tangki ukuran 5000 liter rupanya sia-sia. Walaupun fasilitas sambungan rumah telah terpasang, namun tetap saja tidak ad airnya. (Semi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.