Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

SIMAK! Surat Edaran Bupati Kupang Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

kabar-independen.com
IMG 20211224 WA0002

Kelima : Umat yang merayakan Natal wajib memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menghindari kontak fisik.

Keenam : dilarang melakukan kegiatan pesta, pawai atau arak – arakan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Ketujuh : setiap pejabat Negara dan pejabat Pemerintah dilarang melakukan open house pada perayaan Natal dan Tahun Baru. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung