Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

SIMAK! Surat Edaran Bupati Kupang Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

kabar-independen.com
IMG 20211224 WA0002

Oelamasi, KI – Bupati Kupang menerbitkan sebuah Surat Edaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang akan merayakan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Surat Edaran Bupati Kupang Nomor BU.440/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease pada saat hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kupang berisi tujuh poin penting.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Tujuh poin penting penekanan Bupati Kupang Korinus Masneno dalam surat edarannya yaitu : Pertama : Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan mengaktifkan fungsi satuan tugas covid-19 di masing-masing lingkungan, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment), melakukan koordinasi dengan Puskesmas.

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

Kedua : seluruh ASN lingkup Pemkab Kupang dilarang mudik selama perayaan Natal dan tahun baru, tidak memberikan izin cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

Ketiga : Satpol PP dan BPBD wajib meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif mencegah aktifitas publik, mencegah aktifitas berkumpul di tempat umum.

Keempat : kepada pengelola gereja agar melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat lain yang dimanfaatkan sebagai gereja dengan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, gereja membentuk Satgas Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Kecamatan, Desa/Kelurahan, pelaksanaan ibadah dilakukan dengan cara sederhana serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Pelaksanaan ibdah di gereja dianjurkan untuk dilakukan secara hybrid atau berjamaah, jumlah umat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung