“Ada lagi yang nanti kami panggil untuk dimintai keterangan,”tambahnya.
MDH, Kabid anggaran dan pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dikonfirmasi, Rabu (12/06) mengatakan ia dimintai keterangan pada Jumat pekan lalu.
Disampaikan ia dimintai keterangan berkaitan dengan LHP BPK dalam beberapa tahun terakhir hingga tahun 2013 terkait penyertaan modal ke sejumlah PD dan KPN.
Pada tahun 2013 ada penyertaan modal sebesar Rp 1,6 miliar ke PD Kelautan setelah itu tak adalagi penyertaan modal hingga PD tersebut bersama sejumlah PD lain dibubarkan pemkab Kupang pada tahun 2020.
“Tak ada lagi penyertaan modal karena merugi, itu sesuai LHP BPK tahun 2013. BPK rekomendasikan dibubarkan karena merugi,”katanya. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












