Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sejumlah Pejabat Kabupaten Kupang diperiksa Jaksa Karena Hal Ini!

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
kantor kejaksaan negeri kabupaten kupang

Kupang – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT diperiksa oleh Kejaksaan Negeri untuk mendalami data dan informasi dari pihak yang dianggap mengetahui alurnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang Fauzy, SH, Rabu (12/06) di Oelamasi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap para pejabat berkaitan dengan penyertaan modal kepada Perusahan Daerah (PD) Kelautan, Kantong Semen, Agribisnis dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera.

Data dan informasi yang dibutuhkan jaksa kata Kasi Pidsus berkaitan dengan
temuan BPK RI perwakilan NTT tahun tahun 2005 sampai dengan 2013 yang diperoleh Kejari Kupang.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI - RDTL Yonif 743/PSY Bantu Panen Padi Milik Warga di Perbatasan

Menurut dia, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyertaan modal ke KPN Sejahtera dan tiga PD tersebut. Untuk KPN sendiri terdapat dua kali penyertaan modal tahun 2005 dan 2006 dengan total mencapai enam ratus juta rupiah.

Disebutkannya, sejumlah pejabat yang telah diperiksa dan dimintai data dan informasi diantaranya MSE asisten perekonomian dan pembangunan, YB selaku Kasubag Ekonomi I, LM Kasubag Ekonomi II dan MB Sekretaris Kesbangpol.

Baca Juga :  Warga Luar Kabupaten Kupang Kuasai Lapak di Pasar Lili

Selain nama-nama itu, terdapat beberapa nama lain yang juga telah dimintai keterangan yakni Kabag Umum JS, Kabid Aset YB, Kabid anggaran dan pelaporan MDH dan Kabag ekonomi YN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.