Oelamasi, KI – Satu gedung Puskesmas di Kabupaten Kupang disiapkan menjadi tempat untuk isolasi terpusat pasien yang terpapar covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amaheka mengatakan, Puskesmas Pakubaun di Kecamatan Amarasi Timur akan disiapkan sebagai tempat isolasi terpusat untuk Pasien Covid.
“Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kupang kian meningkat sehingga perlu ada tempat isolasi bagi orang yang terpapar covid-19,”Ungkap dr. Robert Amaheka.
Menurut dr. Robert Amaheka, Rabu (11/08/2021) di Amarasi Timur, alih fungsi sementara Puskesmas Pakubaun menjadi tempat isolasi terpusat mengingat gedung ini sangat representatif.
Namun, kepastian penggunaan Puskesmas ini masih menunggu hasil koordinasi dan keputusan dari pimpinan daerah.
Dari segi fasilitas kata dia, Puskesmas Pakubaun sangat layak, memiliki ketersediaan ruangan serta berada pada tempat strategis dan sangat nyaman. Puskesmas ini bisa menampung pasien sebanyak 60 orang.
Untuk menyiapkan Puskesmas ini menjadi tempat isolasi terpusat pasien covid, terlebih dahulu akan dilakukan finishing pekerjaan fisik yang hingga hari ini telah mencapai 95 persen. Targetnya pada pekan depan telah selesai dan siap digunakan.
Terkait jarak yang jauh, dr. Robert Amaheka menjamin hal itu bukan menjadi masalah. Sebab, semua Puskesmas telah memiliki mobil ambulance yang dapat digunakan mengevakuasi pasien ke tempat isolasi terpusat.
Dalam jangka waktu 14 hari menjalani isolasi, pasien covid kan diantar kembali ke alamatnya jika benar – benar telah negatif sesuai hasil tes. Fasilitas berupa mobil ambulance, anggaran dan tenaga medis ditambah untuk merawat pasien positif covid saat isolasi terpusat. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.