Kupang, KI – Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY tak henti-hentinya untuk terus hadir di tengah masyarakat yang berada di perbatasan.
Buktinya, Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Pos Napan gotong royong bersama masyarakat membangun rumah adat di Desa Tes, Kecamatan Bikumi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Selasa (2/08/22).
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto di Makotis, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT mengatakan, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY tak hanya bertugas menjaga dan menegakkan kedaulatan Negara di wilayah perbatasan, namun dukungan bantuan yang diberikan oleh satgas Yonif 743 ini untuk turut serta dalam melestarikan warisan budaya masyarakat yang ada di Wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
“Lewat bantuan tenaga dari Prajurit Satgas Yonif 743 Pos Napan ini kami ingin terus menjalin kerja sama dan membangun kedekatan dengan masyarakat di wilayah perbatasan sehingga kehadiran Satgas Yonif 743/PSY dapat bermanfaat bagi masyarakat” Ungkap Dansatgas
Danpos Napan Letda Inf Gusti menjelaskan, keikutsertaan pembangunan rumah adat ini bertujuan untuk lebih mempererat tali persaudaraan antara Prajurit Satgas Yonif 743/PSY Pos Napan dengan masyarakat Desa Tes yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Dengan kegiatan seperti ini maka komunikasi dan persaudaraan antara Prajurit Satgas dan masyarakat yang ada di perbatasan semakin terjalin dengan erat” Ungkapnya
Sementara itu, tokoh adat di Desa Tes Martinus Teki mengapresiasi bantuan dari Satgas Yonif 743/PSY Pos Napan yang terlibat langsung dalam pembangunan rumah adat yang ada di Desa Tes.
“Kami senang karena dari Satgas Yonif 743 Pos Napan selalu hadir membantu masyarakat di sini, tidak hanya saat pembangunan seperti ini namun juga untuk layanan kesehatan dan kegiatan lainnya” katanya. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.