Oelamasi, KI – Cara kerja satgas covid Kabupaten Kupang mendapat sorotan tajam warga. Pasalnya, kinerja satgas yang khusus dibentuk untuk menangani pandemic ini dianggap lelet.
Kejadian miris dialami keluarga bocah berusia 7 tahun di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang divonis terkonfirmasi positif covid oleh RS Siloam Kupang walaupun nyatanya bocah itu meninggal akibat kecelakaan lalulintas.
Ria Riani Feoh (7 tahun) korban lakalantas yang meninggal dunia divonis positif covid oleh RS Siloam. Hal ini kemudian menyulut amarah keluarga yang tidak terima dengan vonis dari RS Siloam itu sehingga keributan pun tidak terelakan.
Satgas Covid Kota Kupang yang berusaha menghubungi Satgas Kabupaten ternyata sia – sia karena hingga jenazah dibawa kembali ke Desa Oebelo ternyata satgas covid Kabupaten Kupang tidak nampak.
Daniel Feoh, Selasa (03/08/2021) di Oebelo mengatakan, Satgas Covid Kabupaten Kupang Lelet alias lambat bergerak melakukan evakuasi terhadap korban kecelakaan lalulintas yang divonis terkonfirmasi positif covid.
Satgas Covid Kota Kupang langsung berkordinasi dengan satgas Kabupaten Kupang, namun selama berjam – jam tidak ada gerakan menjemput jenazah di RS Siloam Kupang.
“Kami berjam – jam di sana tapi tidak ada tim covid dari Kabupaten Kupang yang muncul, sampai sudah sore keluarga marah dan membawa pulang jenazah,”Ucapnya.
Salah satu kerabat korban yakin Albert Sole mengatakan, selama proses di RS Siloam hingga jenazah dibawa kembali ke Desa Oebelo tidak ada seorangpun anggota Satgas Covid Kabupaten Kupang yang menampakan batang hidungnya.
Beberapa waktu sebelum pemakaman jenazah, barulah muncul satgas covid Kabupaten Kupang, tentunya hal ini menyulut amarah keluarga hingga mengusir anggota satgas tersebut. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.