Konsep tersebut sudah menyatu dengan peran anggota dewan dalam menyerap aspirasi dan memperjuangkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf (s) dan pasal 79 huruf (i) Undang – undang MD3. Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib ditemukan istilah rumah aspirasi.
Ini menjelaskan secara operasional dengan redaksional yang berbunyi “selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi”. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












