Kupang, KI – Rumah Aspirasi Rakyat adaalh wujud keseriusan dari anggota DRP RI mendengar suara rakyat, mendengar keluhan rakyat dan membagi waktu dengan konstituen menjaring aspirasi, sosialisasi dan publikasi hasil kerja kepada konstituen.
“Kami ingin buat perubahan yang melibatkan masyarakat, baik dalam menyampaikan apresiasi untuk menghasilkan program yang lebih aspiratif, sambil terus melakukan penyesuaian untuk program – program yang berpihak pada rakyat,”Ungkap Anita Jacoba Gah, Selasa (08/06/2021) di Kupang – NTT.
Ruma Aspirasi merupakan strategi komunikasi dan sebuah cara efektif dari Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah menampung aspirasi rakyatnya.
Berkaca dari banyaknya kasus dibeberapa daerah, masyarakat mengeluhkan sikap anggota dewan yang sudah mereka pilih namun kurang akomodatif, tidak pernah berkunjung dan berkomunikasi dengan konstituennya. Akibatnya konstituen kehilangan saluran komunikasi untuk menyalurkan aspirasinya. Adapula anggota dewan hanya mendengarkan aspirasi namun tidak pernah terealisasi didaerah pemilihannya.
Komunikasi merupakan bagian penting dalam menyampaikan segala bentuk tatanan kehidupan sosial, politik, ekonomi bahkan budaya. Rumah aspirasi merupakan alat anggota DPR RI hadir dan dekat dengan masyarakat, mendengarkan seluruh keluhan masyarakat yang nantinya menjadi acuan penyusunan program kerja.
Konsep tersebut sudah menyatu dengan peran anggota dewan dalam menyerap aspirasi dan memperjuangkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf (s) dan pasal 79 huruf (i) Undang – undang MD3. Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib ditemukan istilah rumah aspirasi.
Ini menjelaskan secara operasional dengan redaksional yang berbunyi “selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi”. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.