Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Rumah Aspirasi Rakyat, Upaya Serius Anggota DPR RI Dengar Suara Rakyat

kabar-independen.com
IMG 20210609 082548

Kupang, KI – Rumah Aspirasi Rakyat adaalh wujud keseriusan dari anggota DRP RI mendengar suara rakyat, mendengar keluhan rakyat dan membagi waktu dengan konstituen menjaring aspirasi, sosialisasi dan publikasi hasil kerja kepada konstituen.

“Kami ingin buat perubahan yang melibatkan masyarakat, baik dalam menyampaikan apresiasi untuk menghasilkan program yang lebih aspiratif, sambil terus melakukan penyesuaian untuk program – program yang berpihak pada rakyat,”Ungkap Anita Jacoba Gah, Selasa (08/06/2021) di Kupang – NTT.

Ruma Aspirasi merupakan strategi komunikasi dan sebuah cara efektif dari Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah menampung aspirasi rakyatnya.

Baca Juga :  Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang-NTT Capai 38 Miliar, Termasuk Kendaraan Dinas

Berkaca dari banyaknya kasus dibeberapa daerah, masyarakat mengeluhkan sikap anggota dewan yang sudah mereka pilih namun kurang akomodatif, tidak pernah berkunjung dan berkomunikasi dengan konstituennya. Akibatnya konstituen kehilangan saluran komunikasi untuk menyalurkan aspirasinya. Adapula anggota dewan hanya mendengarkan aspirasi namun tidak pernah terealisasi didaerah pemilihannya.

Komunikasi merupakan bagian penting dalam menyampaikan segala bentuk tatanan kehidupan sosial, politik, ekonomi bahkan budaya. Rumah aspirasi merupakan alat anggota DPR RI hadir dan dekat dengan masyarakat, mendengarkan seluruh keluhan masyarakat yang nantinya menjadi acuan penyusunan program kerja.

Baca Juga :  DAU 51 Miliar Untuk PPPK, Acuan Pemkab Kupang Surat 13 Desember 2021 Padahal Ada Surat Sebelumnya

Konsep tersebut sudah menyatu dengan peran anggota dewan dalam menyerap aspirasi dan memperjuangkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf (s) dan pasal 79 huruf (i) Undang – undang MD3. Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib ditemukan istilah rumah aspirasi.

Ini menjelaskan secara operasional dengan redaksional yang berbunyi “selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi”. (Jessy)