Oelamasi, KI – Setelah sekian lama menanti tanpa kejelasan, kini Kecamatan Kupang Tengah resmi memiliki lokasi yang digunakan sebagai Tempat Pemakaman Covid (TPC).
Lahan milik Pemkab Kupang seluas 13 hektar yang berlokasi di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah akan dijadikan sebagai tempat pemakaman korban meninggal akibat Covid.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Jumat (16/07/2021) saat meninjau lokasi TPC mengatakan, pemerintah mesti menyiapkan TPC mengingat terjadi trend peningkatan kasus covid-19 dan kecamatan Kupang Tengah saat ini menjadi wilayah dengan kasus terbanyak.
Sejak virus berbahaya ini melanda Kabupaten Kupang, pemerintah belum menyiapkan lahan khusus untuk pemakaman korban meninggal akibat Covid.
“Hari ini kita menetapkan lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang seluas tiga belas hektar menjadi TPC. Selain jadi lahan TPC, bisa juga sebagai lahan TPU,”Ujar Wabup Kupang.
Wakil Bupati Kupang memastikan dalam waktu tidak terlalu lama TPC sudah disiapkan sebagai lahan pemakaman korban Covid. Lokasinya yang aman, jauh dari pemukiman dan sumber air bersih
Camat Kupang Tengah Ridolf Tlaan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi di desa – desa bahwa saat ini Kecamatan Kupang Tengah telah miliki TPC dan TPU.
“Kita akan berikan informasi kepada masyarakat bahwa di wilayah Kupang Tengah sudah ada Tempat Pemakaman Covid-19 dan TPU,”Ungkap Camat Kupang Tengah.
Sementara itu Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos. Mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang sudah menunjuk lokasi pemakaman TPC dan TPU.
Pihaknya mendukung dan siap mengamankan, karena selama ini sering terjadi benturan antar warga dalam pemakaman pasien Covid di wilayah Kupang Tengah.
Turut hadir pula Ketua KMK Kupang Tengah dan Kepala Desa Oelnasi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.