Berdasarkan arahan Kemenpan-RB melalui surat yang diterima BKPSDM bahwa pendataan ulang pegawai non ASN juga diberlakukan kepada seluruh tenaga honorer yang penghasilannya dibayarkan dari sumber dana APBN maupun APBD.
Jumlah tenaga kontrak yang terdaftar kata Pandapotan Sialagan sebanyak 5.209 orang yang terdiri dari honorer kategori II sebanyak 250 orang yang telah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Jumlah pegawai non ASN yang terdata sebanyak 4.959 orang.
Ia mengatakan, uji publik dilakukan terhitung tanggal 01 – 10 Oktober 2022, dalam masa itu ternyata Kemenpan-RB mengeluarkan surat per tanggal 7 Oktober 2022 bahwa pendataan ulang yang dilakukan tidak sesuai dengan jabatan yang diinginkan.
“Sehingga itu kami keluarkan sesuai perintah dari Kemenpan-RB dan BKN karena itu tidak masuk kategori non ASN, jumlahnya ada 235 orang yang kita keluarkan,”tambahnya.
Kemenpan-RB mensyaratkan dalam suratnya dengan perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintah, bahwa terdapat beberapa jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau sejenisnya di seluruh Indonesia sebanyak 152.803 orang. Untuk Kabupaten Kupang sendiri terdapat sebanyak 235 orang tergolong tiga kategori tersebut sehingga BKPSDM harus mengeluarkan mereka itu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












