Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ratusan Miliar Dana PPPK di NTT Tak Jelas Penggunaanya, KPK Diminta Segera Lidik

kabar-independen.com
anita jacoba gah

Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat.

Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memerhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung