Kupang, KI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah menggelontorkan dana ratusan miliar yang diperuntukkan untuk membayar gaji pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lingkup provinsi NTT.
Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Sabtu (19/11/2022) di Kupang usai berdialog bersama ratusan orang PPPK menjelaskan, Kementerian Keuangan RI pada tahun 2021 menggelontorkan Dana Alokasi Umum kepada Pemerintah provinsi NTT sebesar 157 miliar, tahun 2022 sebesar 210 miliar dan tahun 2022 sebesar 2,5 miliar untuk 219 honorer provinsi.
Menurutnya, dana ratusan miliar itu diperuntukkan untuk membayar gaji pokok PPPK provinsi, dana itu dikucurkan atas usulan pemerintah provinsi tentang jumlah PPPK yang lolos passing grade sebanyak 3099 orang tahun 2021. Atas usulan pemerintah provinsi, Kemenpan-RB, BKN dan Kementerian Keuangan menyetujui dan kemudian mentransfer ratusan miliar DAU ke daerah.
Semua honorer yang telah lolos passing grade seharusnya sudah diangkat oleh pemerintah daerah, ditambah lagi dengan surat dari Kementerian Keuangan RI telah ditegaskan agar Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat dan membayar gaji pokok PPPK.
“Pertanyaannya kenapa provinsi NTT tidak mengangkat dan tidak membayar. Tahap pertama sudah diangkat dan sudah dibayarkan tapi tahap yang kedua ini kenapa tidak diangkat dan tidak dibayar dan kemudian tidak membuka formasi. Seharusnya angkat, bayar dan buka formasi,”ujar Anita Jacoba Gah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












