Kupang, KI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah menggelontorkan dana ratusan miliar yang diperuntukkan untuk membayar gaji pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lingkup provinsi NTT.
Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Sabtu (19/11/2022) di Kupang usai berdialog bersama ratusan orang PPPK menjelaskan, Kementerian Keuangan RI pada tahun 2021 menggelontorkan Dana Alokasi Umum kepada Pemerintah provinsi NTT sebesar 157 miliar, tahun 2022 sebesar 210 miliar dan tahun 2022 sebesar 2,5 miliar untuk 219 honorer provinsi.
Menurutnya, dana ratusan miliar itu diperuntukkan untuk membayar gaji pokok PPPK provinsi, dana itu dikucurkan atas usulan pemerintah provinsi tentang jumlah PPPK yang lolos passing grade sebanyak 3099 orang tahun 2021. Atas usulan pemerintah provinsi, Kemenpan-RB, BKN dan Kementerian Keuangan menyetujui dan kemudian mentransfer ratusan miliar DAU ke daerah.
Semua honorer yang telah lolos passing grade seharusnya sudah diangkat oleh pemerintah daerah, ditambah lagi dengan surat dari Kementerian Keuangan RI telah ditegaskan agar Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat dan membayar gaji pokok PPPK.
“Pertanyaannya kenapa provinsi NTT tidak mengangkat dan tidak membayar. Tahap pertama sudah diangkat dan sudah dibayarkan tapi tahap yang kedua ini kenapa tidak diangkat dan tidak dibayar dan kemudian tidak membuka formasi. Seharusnya angkat, bayar dan buka formasi,”ujar Anita Jacoba Gah.
Ia berjanji akan bersama perwakilan honorer PPPK bertemu Gubernur NTT guna meminta agar pemerintah segera mengangkat dan membayar hak mereka semua, dananya sudah ditransfer ke daerah.
Dana yang ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU kata dia, tidak bisa digunakan membiayai hal lain selain untuk gaji PPPK sesuai surat penegasan dari Kementerian Keuangan RI.
“Kalau ada temuan ya mau tidak mau kita harus laporkan ke Komisi Pemberantasan Koruosi supaya KPK periksa karena itu uang negara, jumlahnya miliaran rupiah dan ini diberikan karena program pemerintah,”tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota kata dia telah diberikan penegasan tentang pemanfaatan dana itu. Penegasan pemerintah pusat tertuang dalam surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021 yang dikirim kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Poin surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD). Kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat.
Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memerhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.