
Asuransi APPKP memberikan proteksi bagi pengendara saat terjadi kecelakaan tunggal dengan nomor polis 254.293 dengan masa berlaku satu tahun terhitung 08 Maret 2021 hingga 08 Maret 2022.
Jusuf Melkianus Fangidae sebagai orang tua kandung ditetapkan sebagai ahli waris dan menerima dana santunan meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp. 50.732.000 serta santunan asuransi APPKP dari PT. jasa Raharja Putera sebesar Rp. 20.000.000. Dana santunan tersebut telah ditransfer ke rekening ahli waris melalui Bank BRI Unit Oesao tanggal 21 Mei 2021, sementara tanggal 24 Mei 2021 dari PT. Jasa Raharja Putera. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












