Oelamasi, KI – Mega proyek pengembangan destinasi wisata pantai Teres di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang – NTT hingga saat ini ternyata belum kelar dikerjakan, anggota DPRD memperkirakan progres pekerjaan baru mencapai 40 persen.
Destinasi wisata pantai Teres yang dikerjakan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020 dengan total dana mencapai 49 miliar dan digadang-gadang menjadi miniatur program revolusi 5P hingga menjelang akhir tahun 2021 belum kelar.
Bahkan terdapat item pekerjaan yang progresnya masih nol persen alias belum dikerjakan yaitu pembangunan satu buah kolam air laut.
Beberapa item pekerjaan seperti kolam renang air tawar baru terlihat fondasinya saja yang dikerjakan, demikian pula dengan kamar mandi dan aula serba guna pun sama. Tiga buah tugu dan restoran juga belum selesai dikerjakan.
Salah seorang pekerja yang enggan namanya disebut, Senin (27/09/2021) di lokasi pantai Teres menyebutkan, terlambatnya pekerjaan lebih disebabkan karena material terlambat di kirim oleh pemerintah.
Sumber mengaku, pekerjaannya telah terhambat satu bulan hanya karena pemerintah belum mengantar material yang dibutuhkan.
Pekerjaan kata dia dilakukan dengan sistem swakelola oleh masyarakat, dengan sistem swakelola ini semua material baik lokal maupun non lokal disuplai oleh pemerintah.
Mesak Mbura, Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dimintai tanggapannya mengatakan, progres pekerjaan diperkirakan sekitar 30 – 40 persen hingga saat ini walaupun telah dikerjakan sejak tahun 2020.
“Realisasi fisik dan keuangan sudah sejauh mana, berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan wisata ini,”Ujarnya.
Politisi Partai Perindo ini mempertanyakan sistem swakelola pembangunan proyek tersebut apakah telah sesuai dengan pedoman swakelola sebagaimana diatur dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagaimana juga soal kualifikasi orang yang ditunjuk mengerjakan secara swakelola termasuk kelompok kerja yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Walaupun dikerjakan dengan sistem swakelola kata dia, harus juga memperhatikan jangka waktu pekerjaan, sebab swakelola bukan berarti kerja tanpa ada batasan waktu dan apalagi tahun anggaran 2020 telah selesai dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dihadapan Paripurna DPRD Kabupaten Kupang.
Pantauan media ini, beberapa item pekerjaan seperti panggung outdoor, lopo di pantai telah selesai dikerjakan, Restoran sementara dikerjakan dengan progres berkisar 30 persen. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.